oleh : Lintang Galih Sukma
KPK, demikian biasa disebut merupakan singkatan dari Kompetensi, Profesional, Kontributif. Sekilas, konsep ini begitu mudah dipahami. Kompetensi, berarti kapasitas dan kemampuan individu dalam suatu bidang tertentu. Prosefionalitas, menunjukkan kualitas pekerjaan yang excellent, mendekati sempurna, dan jauh dari cacat. Kontribusi, tak lain adalah wujud kepekaan terhadap sekeliling, baik kepada pribadi maupun lingkungan. Namun, pada hakikatnya, KPK sendiri tidak sesederhana yang dikira. Ia tidak hanya ada pada tataran pribadi, tapi juga sebagai ruh pergerakan suatu lembaga akademis yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia, manajemen organisasi, serta peningkatan kapasitas keilmuan. Konsep ini terkait erat dengan konsep kaderisasi suatu lembaga akademis.
KPK harapannya, tidak hanya sebagai suatu logan atas idealism yang tidak terimplementasikan dan tidak pula konsep yang ternyata meruntuhkan bangunan suatu lembaga akademis. Karena itu, pemahaman yang baik akan membuatnya menjadi terang dan menerangi. KPK sejatinya, diimplementasikan pada anggotanya karena mereka merupakan asset berharga yang ditangannya suatu lembaga akademis dapat berkembang atau tidak. Konsep ini secara sederhana merupakan overlay dari bangunan-bangunan kompetensi, Profesional, dan kontributif.
Dari gambar di atas, ketiganya memiliki bentuk bangun yang berbeda, namun ketiganya dibagi atas 3 buah garis yang menjadi symbol masa perkuliahan. Bangunan pertama menandakan bahwa tahun pertama pada masa perkuliahan, adalah masa-masa penanaman kompetensi, kemudian menurun seiring bertambahnya tahun. Bangunan kedua menandakan bahwa tahun kedua merupakan saat dimana nilai-nilai profesionalitas ditanamkan. Pada bagan yang ketiga menunjukkan bahwa kontribusi anggota semakin bertambah tahunnya semakin besar.
Pertanyaan mendasar yang cukup penting adalah mengapa harus Konsep KPK, mengapa bukan yang lain? Adalah penting segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia didasarkan atas kepahaman. Begitu pula dengan pengelolaan lembaga akademis. Asupan-asupan kompetensi menjadi penting didahulukan atas yang lainnya agar tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan lagi ketika ia harus professional dan berkontribusi, sehingga terhindar dari kesalahan-kesalahan yang berakibat fatal. Demikian pula dengan yang lainnya.
KUALIFIKASI ANGGOTA
Kualifikasi anggota merupakan upaya lembaga untuk mengetahui tingkat keberhasilan berjalannya KPK dilembaga tersebut, dan tercapainya cita-cita lembaga akademis tersebut. Hal ini penting pula untuk menilai kelayakan dan kemampuan generasi penerus untuk mengemban amanah di lembaga. Namun sayangnya belum ada standar yang baku untuk menilai kualifikasi tersebut.
Tahapan umum yang bisa dilakukan pada tiap-tiap tingkatan anggota lembaga akademis beserta nilai-nilainya adalah sebagai berikut.
Tahap 1
a. Konsep diri
b. Urgensi keilmuan & sense penelitian
c. Career path
Tahap 2
a. Team building
b. Manajemen diri (mengatur waktu & membagi peran)
c. Kompetensi keilmuan spesifik & simulasi
Tahap 3
a. Strategic Planning
b. Manajemen Organisasi ( kepemimpinan, jaringan, kaderisasi, team building tingkat lanjut)
Berdasarkan tahapan diatas dan prinsip KPK, dibuatlah standar baku untuk menentukan kualifikasi anggota lembaga.
sebelumnya: Triangular Role Mahasiswa