oleh : Lintang Galih Sukma
KPK, demikian biasa disebut merupakan singkatan dari Kompetensi, Profesional, Kontributif. Sekilas, konsep ini begitu mudah dipahami. Kompetensi, berarti kapasitas dan kemampuan individu dalam suatu bidang tertentu. Prosefionalitas, menunjukkan kualitas pekerjaan yang excellent, mendekati sempurna, dan jauh dari cacat. Kontribusi, tak lain adalah wujud kepekaan terhadap sekeliling, baik kepada pribadi maupun lingkungan. Namun, pada hakikatnya, KPK sendiri tidak sesederhana yang dikira. Ia tidak hanya ada pada tataran pribadi, tapi juga sebagai ruh pergerakan suatu lembaga akademis yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia, manajemen organisasi, serta peningkatan kapasitas keilmuan. Konsep ini terkait erat dengan konsep kaderisasi suatu lembaga akademis.